Definisi Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik (E-Procurement)

Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu fungsi manajemen yang penting, baik di sektor publik (pemerintahan) maupun di sektor swasta. Di sektor pemerintahan fungsi pengadaan menjadi lebih penting karena semakin besarnya tuntutan publik terhadap pelayanan yang dihasilkan dari proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta semakin besarnya anggaran pemerintah yang dibelanjakan melalui proses pengadaan. terlebih presiden Joko Widodo telah Mengeluarkan Inpres No 2 2022 (bara artikel terkait Inpres pada artikel : Presiden Ingin Percepatan Penyelenggaraan e-Katalog Lokal dan Pemanfaatan Toko Daring)

Pengadaan barang dan jasa berbasis internet atau e-procurement merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan nilai tata pemerintahan yang baik. Indonesia mengatakan bahwa e-procurement pada umumnya merupakan sistem database yang terintegrasi dan luas berbasis internet dengan jaringan sistem komunikasi untuk sebagian atau seluruh proses pengadaan.

Menurut Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pasal 1 pengadaan barang/jasa secara elektronik atau e-procurement adalah pengadaan barang/jasa yang mengikuti ketentuan peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksielektronik sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Penerpan e-procurement di sektor publik merupakan adopsi dari penerapan e-procurement di sektor swasta. Seperti yang dikemukakan Majdalawieh & Batemen, 2008:54 dalam E-procurement di Indonesia bahwa meningkatnya tekanan persaingan bisnis telah mendorong perusahaan untuk mengadopsi e-procurement sebagai strategi mengurangi biaya dan meningkatkan keuntungan. Proses pembelian secara konvensional, dianggap tidak efisien dan efektif lagi untuk mendukung kegiatan bisnis.

Manajemen pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 yang kemudian diubah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 yang merupakan upaya perbaikan dan bukti keseriusan pemerintah untuk terus mengantisipasi dan mengendalikan resiko yang ada. Pengendalian melalui aturan tersebut ada yang telah jelas dan mudah dipraktekkan namun tidak menutup kemungkinan ada yang kurang jelas dan butuh kreativitas untuk membuat mekanisme berikutnya sebagai rincian sekaligus panduan langkah best practice-nya. Perpres ini telah mengungkapkan tugas dan kewenangan tiap pelaku pengadaan.

Sistem e-procurement melaksanakan tender melalui internet sehingga membantu perusahaan dalam mendapatkan sumber input produk dan jasa pada harga terendah, memastikan bahwa input tersebut memadai secara teknis dan spesifikasi tender lainnya. E-procurement dilihat sebagai praktek pembelian barang antar pelaku bisnis dengan memanfaatkan internet untuk mengidentifikasi penawaran yang potensial, pembelian barang dan jasa, pembayaran, dan berinteraksi dengan pemasok

Sumber :

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Previous Post

Rincian Prosedur didalam LPSE

Next Post

Perbedaan Pengadaan Barang dan Jasa Konvensional dan berbasis Elektronik

Total
0
Share