Definisi Istilah dalam Lelang LPSE

Sumber & Acuan

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010,tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011,tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009, tentang Sistem Manajemen Mutu Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 15/PRT/M/2015,tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

PeraturanKepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 1Tahun 2015, tentang E. TENDERING.

Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Menurut Perpres No.4 Tahun 2015Pasal 1 ayat (25)

Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

Ini merupakan layanan pengadaan yang dilakukan secara elektronik, berbeda dengan pengadaan konvensional, untuk lebih jelasnya terkait perbedaan tersebut dapat di baca pada artikel Perbedaan Pengadaan Barang dan Jasa Konvensional dan berbasis Elektronik. Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik yang selanjutnya disebut dengan LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. LPSE dikembangkan dalam rangka menjawab tantangan persaingan sehat dan pelaksanaan pengadaan barang jasa yang berdasarkan prinsip ekonomis, efektif dan efisien.

SPSE


SPSE merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk digunakan oleh LPSE di instansi pemerintah seluruh Indonesia (termasuk Kementerian Keuangan). Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional karena tidak memerlukan biaya lisensi. SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen; dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk subsistem audit.

Pelelangan Sederhana

Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainuntuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp.5.000.000.000,-(lima miliarrupiah).

Pengguna Barang/Jasa

Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah di masing-masing K/L/D/I.
(Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (3))

Barang & Jasa Lainya

  • Barang adalah setiap benda baik berwujud maupuntidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak,yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakanatau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.(Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (14))
  • Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkankemampuan tertentu yang mengutamakanketerampilan (skillware)dalam suatu sistem tatakelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untukmenyelesaikan suatu pekerjaan atau segalapekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain JasaKonsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi danpengadaan Barang.(Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (17))

Kepala Satuan Kerja (Kasatker)

Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Barang.
(Permen PU No. 07/PRT/M/2011, Pasal 1 angka 4)

Kuasa Pengguna Anggaran

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
(Perpres No.4 Tahun 2015Pasal 1 ayat (6))

Pejabat Pembuat Komitmen

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (7))

Unit Layanan Pengadaan

Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
(Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (8))

Pokja ULP

Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja.(Perpres No.4Tahun 2015Pasal 15 ayat (1))

Penyedia

Penyedia adalah badan usaha atau perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.
(Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (12))

Dokumen Pengadaan

Dokumen pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
(Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (21))

Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecilsebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
(Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (34))

Surat Jaminan

Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. (Perpres No.4Tahun 2015 Pasal 1 ayat (35))

Pascakualifikasi

Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran.(Perpres No.4Tahun 2015Pasal 1 ayat (15))

Klarifikasi

Klarifikasi adalah kegiatan memimta penjelasan Panitia pengadaan kepada penyedia barang/jasa atas substansi penawaran yang kurang jelas bagi Panitia pengadaan dalam rangka evalusai penawaran. Pertanyaan dan jawaban harus tertulis dan dapat dilakukan pertemuan/tatap muka untuk penjelasan atas jawaban klarifikasi. Jawaban klarifikasi tidak boleh mengubah harga maupun substansi penawaran.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Harga Perkiraaan Sendiri adalah perhitungan perikiraan biaya pekerjaan yang dikalkulasikan atau dihitung secara profesional secara keahlian oleh Panitia pengadaan/unit Layanan Pengadaan dan disahkan oleh Pejabat Pembuat komitmen yang digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, yang dapat dijadikan:

  1. Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran; dan
  2. Dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.
    (Perpres No.4T ahun 2015 Pasal 66 ayat (5) b dan c)

Sumber :

Peraturan Presiden (PERPRES)

Previous Post

RAKORNAS-TRANSFORMASI-DIGITA

Presiden Ingin Percepatan Penyelenggaraan e-Katalog Lokal dan Pemanfaatan Toko Daring

Next Post

Ketentuan Umum didalam LPSE

Total
0
Share