Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik

Keuntungan e-procurement tidak hanya meliputi penghematan uang tetapi penyederhanaan keseluruhan proses. Rencana-rencana yang optimal dapat dikomunikasikan dengan cepat kepada penyedia-penyedia jasa. Secara umum tujuan dari penerapan e-procurement yaitu untuk menciptakan transparansi, efesiensi dan efektivitas serta akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa melalui media elektronik antara penyedia jasa dan pengguna jasa.

Demin dalam Joffri (2015:56) menambahkan mengenai tujuan e-procurement yaitu memperbaiki tingkat layanan kepada para users dan mengembangkan sebuah pendekatan pengadaan yang lebih terintegrasi melalui rantai suplai perusahaan tersebut, serta mengefektifkan penggunaan sumber daya manusia dalam proses pengadaan. Singk dalam Joffri (2015:57) menyebutkan ada beberapa tujuan secara umum dari penerapan e-procurement, yaitu:

  1. Mengurangi waktu pelaksanaan pengadaan,
  2. Meningkatkan akses kepada supplier untuk memastikan perluasan partisipasi,
  3. Mengurangi biaya pengadaan melalui competitive bidding dan reverse auctioning,
  4. Menghilangkan sistem kartel oleh supplier group.
  5. Meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan,
  6. Hampir menghilangkan paperwork untuk meningkatkan kecepatan dalam fungsi efisiensi.

Sementara itu berdasakan Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 107 tujuan dari penerapan e-procurement yaitu:

  • Pertama meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
  • Kedua meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
  • Ketiga memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;
  • Keempat mendukung proses monitoring dan audit;
  • Kelima memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

Manfaat

Manfaat penerapan e-procurement adalah sebagai berikut:

Efektif dan Efisien

Pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan cara e-procurement dapat dilakukan dalam jangka waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pengadaan secara konvensional. Rata-rata waktu yang diperlukan untuk pengadaan barang dan jasa secara konvensional adalah tiga puluh enam hari sedangkan untuk pengadaan barang dan jasa secara e-procurement hanya berkisar dua puluh hari. Hal ini dikarenakan dengan sistem elektronik, proses pengumuman pengadaan, penawaran, seleksi dan pengumuman pemenang dapat dilakukan dengan lebih cepat

Penghematan lainnya adalah berkurangnya penggunaan kertas kerja (paperless) dan juga kecepatan waktu realisasi barang dan jasa. Dengan adanya efisiensi, belanja publik dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat luas

Terjadi Persaingan Yang Sehat dan Non Diskriminatif

Terjadinya persaingan yang sehat antar pelaku usaha akan mendukung iklim investasi yang yang kondusif secara nasional. Dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasayang lebih transparan, fair dan partisipatif akan mendukung persaingan usaha yang semakin sehat di setiap wilayah dimana pengadaan barang dan jasa dilakukan. Tidak ada pengaturan pemenang lelang serta hilangnya sistem arisan antar pelaku usaha, pelaku usaha besar tidak akan menekan pelaku usaha kecil untuk tidak berpartisipasi dalam tender, serta pelaku usaha di semua tingkatan tidak dapat menekan lembaga pemerintah untuk memenangkannya dalam tender. Pelaksanaan lelang diatur dalam suatu sistem yang transparan, akuntabel, dan meniadakan kontak langsung antara panitia dengan penyedia barang dan jasa. Pelaku usaha yang unggul dalam melakukan efisiensi terhadap seluruh aktifitas operasional usahanya akan mendapatkan keunggulan kompetitif. Secara umum sistem e-procurement menuntut penyedia barang dan jasa untuk berlomba dalam melakukan efisiensi, sementara disisi lain juga dituntut untuk menghasilkan output yang berkualitas. Kondisi semacam ini merupakan cirri yang diterapkan pada persaingan yang sehat dan akan mendukung iklim investasi yang kondusif bila e-procurement diterapkan secara konsisten ditingkat nasional.

Dengan terjadinya persaingan yang sehat antar pelaku usaha, maka e-procurement juga mampu memberikan peluang kerja dan usaha bagi UKM dan pelaku bisnis local tanpa diskriminasi sehingga pasar bisa hidup. Dengan e-procurement telah mambawa perubahan besar pada sistem kerja dan mekanisme pelelangan

Transparan dan Akuntabel

Transparansi merupakan salah satu aspek mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraantata pemerintahan yang baik. Perwujudan tata pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya keterbukaan, keterlibatan dan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap proses pengambilan kebijakan publik khususnya dalam penggunaan sumber daya yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Adanya transparansi memberikan jaminan pada masyarakat adanya persebaran informasi kebijakan sehingga memudahkan masyarakat dan stakeholders untuk melakukan kontrol atas penyelenggaraan pemerintahan

Penyelenggaraan pemerintahan yang transparan semakin menjadi tuntutan bagi pemerintah daerah, salah satu aspek penting dalam transparansi adalah menyangkut keterbukaan dalam pelaksanaan tender proyek yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Keterbukaan dalam tender proyek merupakan isu penting di daerah, mengingat salah satu dari sasaran pencapaian penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik adalah terbentuknya iklim kerjasama yang kondusif antara pemerintah dengan sektor swasta untuk meningkatkan investasi di daerah. Peran sektor swasta semakin besar dalam pembangunan di daerah, swasta akan menjadi motor penggerak pembangunan roda perekonomian daerah yang penting. Oleh karena itu pemerintah daerah harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif di daerah yang ditandai dengan adanya kebijakan-kebijakan ekonomi yang efisien dan transparan bagi kalangan dunia usaha di daerah

Penerapan e-procurement selain dapat menghemat anggaran Negara, juga lebih transparan dan akuntabel sehingga sangat efektif untuk mencegah terjadinya praktek KKN. Sistem ini telah mengurangi peran orang-orang yang terlibat dalam penerimaan, pencatatan, maupun pendistribusian persyaratan administrasi lelang yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kolusi.

Melalui e-procurement, peserta tender tidak perlu datang berkali-kali karena semua bisa dilihat dan transaksi di internet. Sistem ini mengurangi tatap muka antara peserta tender dengan panitia lelang sehingga kecurigaan terjadinya kecurangan dapat dihindari. Pelaksanaan lelang diatur dalam suatu sistem yang transparan, akuntabel, dan meniadakan kontak langsung antara panitia dan penyedia barang dan jasa


Dengan e-procurement akanmampu menjaga faktor kerahasiaan dokumen penawaran antar vendor atau penyedia barang dan jasa dengan support sistem enkripsi dari Lembaga Sandi Negara. Sistem pengamanan file dokumen elektronik dilakukan dengan algoritma sandi.

Lebih Aman

Dengan e-procurement akanmampu menjaga faktor kerahasiaan dokumen penawaran antar vendor atau penyedia barang dan jasa dengan support sistem enkripsi dari Lembaga Sandi Negara. Sistem pengamanan file dokumen elektronik dilakukan dengan algoritma sandi.

Proses digitalisasi e-procurement juga ditekankan pada keamanan data yang mengacu pada convidentiality, integrity, aviliability, authentication, non repudiation dan access control. File yang telah terenkripsi tidak akan bisa dibuka sebelum tanggal yang ditetaokan terlebih lagi jika kunci harus dibuka oleh lebih satu orang panitia secara pengamanan dalam e-procurement bisa dilakukan pada dua hal yaitu,

  1. Pengamanan data atau informasi (enskripsi) yang harus di upgrade dan dievaluasi setiap tahun, dan
  2. Pengamanan jaringan melalui firewall

Tujuan

Pendekatan Sasaran menurut Martani dan Lubis Sejauh mana efektivitas pelaksanaan e-Procurement dilihat dari sejauhmana tingkat keberhasilan organisasi dalam mencapai sasaran e-Procurement. Kegiatan pengadaan barang atau jasa bertujuan untuk menghasilkan barang ataupun jasa yang berkualitas dan wajar yang bisa diukur dari berbagai macam segi seperti biaya, jumlah penyediaan dan lokasi serta dilakukan dengan ketentuan lelang yang benar baca artikel terkait Ketentuan Umum didalam LPSE

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat; Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan; Mendukung proses monitoring dan audit; Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 54 Tahun 2010

Sumber :

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41063/perpres-no-54-tahun-2010

Previous Post

Perbedaan Pengadaan Barang dan Jasa Konvensional dan berbasis Elektronik

Next Post

Kelebihan & Kekurangan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

Total
0
Share