Ketentuan Umum didalam LPSE

Kategori Barang Yang Dapat Dilakukan Dengan Pelelangan Sederhana

Yang dapat dikategorikan untuk pelelangan sederhana barang, disamping batasan nilai adalah untuk jenis-jenis:

  1. Barang pabrikan yang tidak diperlukan uji komisioning antara lain kendaraan roda empat atau lebih, kendaraan roda dua/tiga, komputer, genset, dan sejenisnya;
  2. Barang setengah jadi seperti pasir, agregat, besi beton, semen, cat dan sejenisnya

Batasan Pelelangan Sederhana

  1. Pelelangan Sederahana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/jasa lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp.5.000.000.000,-(lima miliarrupiah).
  2. Metode lelangsedehana diumumkan sekurang-kurangnya di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat serta memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
  3. Kualifikasi dilakukan secara Pascakualifikasi, satu file, penawaran terendah.
  4. Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta memenuhi persyaratan kualifikasi, untuk evaluasi biaya terendah, apabila calon pemenang tidak lulus pembuktian kualifikasi maka pembuktian kualifikasi dilanjutkan terhadap peserta berikutnya yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan berdasarkan urutan biaya terendah berikutnya.
  5. Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline).
  6. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengancaramelihat dokumen asli atau rekaman yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan meminta rekamannya.
  7. Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila peserta sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis dan/atau data kualifikasi penyedia sudah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
  8. Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
  9. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data,maka peserta tersebut digugurkan dan dimasukkan dalam Daftar Hitam.
  10. Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakangagal.
  11. Apabilapeserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka peserta dianggap mengundurkan diri dan dikenakan sanksi dimasukan dalam daftar hitam.
  12. Apabila peserta mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,peserta dikenakan sanksi dimasukan dalam daftar hitam.
  13. Tidak diperlukan sanggahan kualifikasi.
    (Sumber: SDP secara elektronik,Lkpp Tahun 2015)

Prosedur Kontrak Harga Satuan

Kontrak Harga Satuan pengadaan Pekerjaan konstruksi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyelesaian seluruhPekerjaan dalam batas waktu tertentu;
  2. Harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur Pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
  3. Volume atau kuantitas Pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
  4. Pembayaranya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume Pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia;
  5. Dimungkinkan adanya Pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas Pekerjaan yang diperlukan.
    (Sumber: Perpres No.54 Tahun 2010Pasal 51 ayat (2))

Prosedur Kontrak Lump Sum

Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
  • Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
  • Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
  • Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
  • Total harga penawaran bersifat mengikat; dan
  • Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
    (Sumber: Perpres No.54 Tahun 2010Pasal 51 ayat (1))

Kategori yang disebut Pengadaan Barang

Pengadaan Barang meliputi, namun tidak terbatas pada:

  1. Bahan baku;
  2. Barang setengah jadi;
  3. Barang jadi/peralatan;
  4. Mahluk hidup.
    (Penjelasan Perpres No. 70Tahun 2012,Pasal 4 huruf a)

Catatan :Jenis barang yang termaksud dalam SOP ini meliputi:

  1. Bahan baku untuk pekerjaan jalan/jembatan antara lain rangka baja, gelagar baja, beton precast dll.
  2. Bahan setengah jadi untuk pekerjaan jalan/jembatan antara lain material tanahtimbunan, pasir, batu agregat, batu pecah, batu belah, besi beton, semen dll.
  3. Barang jadi antara lain mobil penumpang, truk, bus, sepeda motor, computer, meja kursi dll.
  4. Peralatan berat antara lain, bldozer, ecavator, generator, amp, stone crusher dll.

Kategori yang disebut Jasa Lainnya

Pengadaan Jasa Lainnya meliputi, namun tidak terbatas pada:

  1. Jasa boga (catering service);
  2. Jasa layanan kebersihan (cleaning service);
  3. Jasa penyedia tenaga kerja;
  4. Jasa asuransi, perbankan dan keuangan;
  5. Jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangansumber daya manusia, dan kependudukan;
  6. Jasa penerangan, iklan/reklame, film, dan pemotretan;
  7. Jasa pencetakan dan penjilidan;
  8. Jasa pemeliharaan/perbaikan;
  9. Jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control),dan fumigasi;
  10. Jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan, danpenyampaian barang;
  11. Jasa penjahitan/konveksi;
  12. Jasa impor/ekspor;
  13. Jasa penulisan dan penerjemahan;
  14. Jasa penyewaan;
  15. Jasa penyelaman;
  16. Jasa akomodasi;
  17. Jasa angkutan penumpang;
  18. Jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan;
  19. Jasa penyelenggaraan acara (event organizer);
  20. Jasa pengamanan;
  21. Jasa layanan internet;
  22. Jasa pos dan telekomunikasi;
  23. Jasa pengelolaan aset;
  24. Jasa pekerjaan survei yang tidak membutuhkantelaahan tenaga ahli.
    (Penjelasan Perpres No. 70Tahun 2012,Pasal 4 huruf d)

Pemilihan Dokumen Pengadaan

Standar dokumen pengadaan secara elektronik, Pelelangan umum pengadaan barang, dengan pasca kualifikasi, versi 1.1, sebagai berikut:

  1. Dokumen pengadaan dibuat oleh Pokja ULP mengikuti standar dokumen pengadaan secara elektronik yang melekat pada aplikasi SPSE dan diunggah (upload) pada aplikasi SPSE; atau
  2. Dokumen pengadaan dibuat oleh Pokja ULP menggunakan form isian elektronik dokumen pengadaan yang melekat pada aplikasi SPSE.
    (SDP elektronik LKPP Tahun 2015,e –lelang , pascakualifikasi.)

Catatan: Disesuaikan dengan Standar Dokumen Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015).

Metode Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secaraelektronik.
  2. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukandengan cara E-Tendering atau E-Purchasing
    (Perpres No. 4 Tahun 2015 Pasal 106)

Pedoman Pelaksanaan E-Lelang

  1. Syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi SPSE
  2. Panduan penggunaan aplikasi SPSE (user guide)
  3. Tata cara E-Tendering
  4. Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik
    (Perka LKPP No. 1 Tahun 2015Pasal 5 ayat (2))

Persiapan Pelelangan Sederhana (E-Lelang)

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  1. PPK yang belum memiliki kode akses (user id dan password) aplikasi SPSE harus melakukan pendaftaransebagai pengguna SPSE.
  2. PPK menyerahkan rencana pelaksanaan pengadaanbarang/jasayang berisikan paket, spesifikasi teknis,Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan umumkontrak kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan(Pokja ULP).
  3. PPK dapat menyebutkan merek/type/jenispadaspesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan padapelaksanaan E-Tendering dengan E-Lelang Cepat/E-SeleksiCepat.
  4. Surat beserta lampirannya sebagaimana dimaksud padabutir 2) di atas dapat berbentuk dokumen elektronik

Pokja ULP

  1. Pokja ULP yang belum memiliki kode akses (user id danpassword) aplikasi SPSE harus melakukan pendaftaransebagai pengguna SPSE.
  2. Pokja ULP menerima dan menyimpan surat/dokumenrencana pelaksanaan pengadaan yang disampaikan olehPPK sertamelaksanakan seleksi.
  3. Pokja ULP menyusundan menetapkan dokumen

Penyedia Barang/Jasa

  1. Penyedia barang/jasa yang belum memiliki kode aksesaplikasi SPSE wajib melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE dan melaksanakan verifikasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk mendapatkan kode akses aplikasi SPSE.
  2. Penyedia barang/jasa yang dapat diikutsertakan dalam E-Lelang Cepat dan E-Seleksi Cepat adalah Penyedia barang/jasa yang riwayat kinerja dan/atau data kualifikasinya sudah tersedia dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
  3. Penyedia barang/jasa yang riwayat kinerja dan/atau datakualifikasinya belum tersedia/belum dimutakhirkan dalam SIKaP, wajib mengisi/melakukan pemutakhiran riwayat kinerja dan/atau data kualifikasinya melalui SIKaP.
  4. Penyedia barang/jasa dapat memilih kriteria paket pekerjaan dan/atau kriteria kualifikasi untuk diundang mengikuti E-Lelang Cepat dan E-Seleksi Cepat.

LPSE

  1. LPSE menerbitkan kode akses Pengguna SPSE danmenyimpan dokumen pendukung proses registrasi danverifikasi pengguna SPSE.
  2. LPSE dapat mendelegasikan tugas sebagaimanadimaksud pada angka 1) kepada pengguna SPSE di K/L/D/I sesuai dengan syarat dan ketentuanpenggunaan aplikasi SPSE.
    (Perka LKPP No.1 Tahun 2015,Tata Cara E-Tendering, Bagian II )

Baca Artikel lain terkait : Kelebihan & Kekurangan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

Sumber :

PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR1 TAHUN 2015

Previous Post

Definisi Istilah dalam Lelang LPSE

Next Post

Rincian Prosedur didalam LPSE

Total
0
Share